Biografi Wempy Dyocta Koto - Pelopor Perusahaan Konsultan Pengembangan Bisnis Internasional

 Pendiri Perusahaan Konsultan Pengembangan Bisnis Internasional Biografi Wempy Dyocta Koto - Pendiri Perusahaan Konsultan Pengembangan Bisnis InternasionalBiodata Wempy Dyocta Koto
  • Lahir: 14 Oktober 1976 Padangpanjang, Sumatera Barat
  • Kebangsaan: Indonesia
  • Almamater:, University of Technology, Sydney ; University of Sydney, Sydney
  • Pekerjaan: Profesional, pengusaha
  • Dikenal karena: CEO Wardour and Oxford
  • Agama: Islam

Wempy Dyocta Koto adalah seorang profesional dan pengusaha Indonesia. Ia merupakan pelopor sekaligus CEO Wardour and Oxford, sebuah perusahaan konsultan pengembangan bisnis internasional. Ia berperan besar dalam kesuksesan dua perusahaan waralaba Indonesia dalam menembus pasar internasional.


Riwayat

Wempy lahir lahir di Padangpanjang, Sumatera Barat, 14 Oktober 1976, namun ia dibesarkan di Australia. Setelah dewasa, Wempy tinggal dan bekerja di berbagai kota dunia, seperti Singapura, Hongkong, London, San Fransisco, New York, dan yang lain-lain. Ia bekerja sebagai seorang konsultan manajemen yang beraktivitas secara global. Ia sukses memimpin beberapa tim untuk meluncurkan produk dan layanan global bagi American Express, Sony, Nokia, Citigroup, Samsung, SAP, LG Electronics, Palm, Lenovo, BP, Microsoft, dan berbagai merek internasional lainnya.

Setelah dua tahun melanglang buana, Wempy kembali ke Indonesia buat mengabdikan diri demi kemajuan dunia bisnis di Indonesia. Ia yaitu sosok utama dibalik suksesnya dua perusahaan waralaba Indonesia, seperti Kebab Turki Baba Rafi, Ayam Bakar Mas Mono, Piramizza, dan Bebek Garang menembus pasar internasional.

Pada tahun 2013, Wempy memperoleh penghargaan Asia Pacific Entrepreneurship Awards dengan predikat Most Promising Entrepreneur. Sedangkan di tingkat dunia, ia satu-satunya CEO yang berasal Indonesia yang berada dalam daftar The World's 120th Most Social CEO, yg berisi nama-nama besar, seperti Oprah Winfrey, Richard Branson, Rupert Murdoch, Warren Buffett, Tony Fernandes, Marissa Mayer serta Donald Trump dan lain-yang lain.


Kontroversi

Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang warganet bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE. Kasus ini bermula ketika Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yg dianggap tak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan. Nawawi Bahrudin menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yg dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yg dituliskan Ravio yaitu informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang mampu dipertanggungjawabkan”. Beberapa klaim Wempy ke publik yg ditemukan tidak ada kesesuaian data oleh Ravio antara yang lain:
  1. Perusahaan konsultasi bisnis internasional Wempy yg bernama Wardour and Oxford ternyata telah tak aktif sejak tahun 2012. 
  2. Klaim untuk penghargaan Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tak pernah ada istilah penghargaan tersebut.

Kejadian ini menjadi perhatian dari dua lembaga hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum Pers, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Donasi Hukum Jakarta dengan memberikan pernyataan bersama yg berbunyi:

Pertama, tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yg diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan mampu dipertanggungjawabkan;

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yg disampaikan oleh Ravio yaitu suatu kebenaran. Suatu kebenaran yg disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yg bisa dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;

Ketiga, Ravio melakukan hal tersebut bagi kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenarnya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yg kadang menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan buat kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;

Keempat, mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk langsung menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga kasus tersebut sangat tidak layak bagi dilanjutkan ke tahapan berikutnya;


Sumber: id.wikipedia.org, Wempy Dyocta Koto

Posting Komentar

© Suka Sejarah. All rights reserved. Developed by Jago Desain