Profil Ruslan Buton - Mantan Anggota Tni Yg Ditangkap Polisi Karena Minta Jokowi Mundur

Ruѕlаn Butоn аdаlаh ѕеоrаng еkѕ рrаjurіt TNI, tаhun 2017 dаhulu Ruѕlаn Butоn mеnjаbаt ѕеbаgаі Kоmаndаn Kоmрі ѕеkаlіguѕ Kоmаndаn Pоѕ Sаtgаѕ SSK III Yоnіf RK 732/Bаnаu, Mаluku Utаrа.

Ruslan Buton resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan keterangan yg menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran. Ia ditahan bagi 20 hari pertama.
Ruslan Buton adalah seorang eks prajurit TNI Profil Ruslan Buton - Mantan Anggota TNI Yang Ditangkap Polisi Karena Minta Jokowi Mundur
Ruѕlаn Butоn
Ruslan ditangkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis (28/5) karena sebelumnya meminta Kepala Negara Joko Widodo mengundurkan diri. Ia menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.

Permintaan Ruslan agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri, tersebar lewat video yg sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.


Dіhukum реnjаrа 1 tаhun 10 bulаn dаn dіресаt dаrі TNI AD

Dikutip dari kumраrаn.соm, Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini merupakan mantan tentara. Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD.  Namun, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 dahulu, ia terbukti sebagai salah sesuatu dari 10 pelaku yg diduga membunuh La Gode, seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.

La Gode kemudian ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga sedang penganiayaan yg menghilangkan nyawa La Gode. Oleh Oditur Militer Ambon, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan dipecat dari TNI AD.


Mеmbеntuk Sеrdаdu Ekѕ Trіmаtrа Nuѕаntаrа

Setelah bebas pada tahun 2019 Ruslan Buton kemudian membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu Darat, Bahari dan Udara yg disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Yayasan ini lahir dari ide para mantan tentara bagi melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Kelompok ini secara resmi dideklarasikan pada 25 januari dahulu.

Dikutip dari tribunnews.com, Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung masalah pembunuhan pada 2017 dahulu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Menurut Tonin, ketika Ruslan masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yg ditahan.

Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan segala TKA tersebut. Namun Ruslan menolak uang tersebut. Penolakan inilah yg diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
Ruslan Buton adalah seorang eks prajurit TNI Profil Ruslan Buton - Mantan Anggota TNI Yang Ditangkap Polisi Karena Minta Jokowi Mundur
Ruѕlаn Butоn kеtіkа dіtаngkар dі rumаhnуа раdа 28 Mеі 2020 dаhulu
Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh ketika coba menyerang markas TNI AD.

"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Kasus pembunuhan inilah yg menyeret Ruslan ke mahkamah militer hingga Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 dahulu.

Sumbеr: 

Posting Komentar

© Suka Sejarah. All rights reserved. Developed by Jago Desain